I. Pendahuluan.
1. Tugas pokok gerakan pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tugas-tugas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
2. Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut gerakan pramuka menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, sampai ke gugus depan
II. Materi pokok
1. Jenjang Organisasi
Organisasi gerakan pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota gerakan pramuka dihimpun dalam gugus depan-gugus depan yang ada di wilayah desa atau kelurahan.
b. Gugusdepan-gugus depan dihimpun dalam ranting yang meliputi suatu wilayah kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah terdiri dari kabupaten dan kota.
d. cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi seluruh wilayah republik indonesia.
e. Diperwakilan republik indonesia di luar negri dapat dibentuk gugus depan dibawah pembinaan pusat.
2. Kepengurusan
a. Kepala negara republik Indonesia adalah pramuka utama gerakan kepanduan Praja Muda Karana.
b. Kwartir adalah pusat pengendali gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
1) Seseorang ketua
2) Beberapa wakil ketua yang merangkap sebagai ketua komisi
3) Seorang sekretaris jendral (di kwarnas)atau
seseorang sekretaris (dijajaran yang lain).
4) Beberapa orang anggota.
c. Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap kwartir membentuk pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan material dan finansial untuk program-program SAKA yang ketuanya adalah Ex-Officio adalah anggota kwartir atau andalan.
d. Kwartir menetapkan andalan urusan yang di kelompokkan dalam komisi-komisi yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan kwartir yang susunanya terdiri atas : seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris yang dijabat oleh kwartir.
e. Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagaIi pelaksanaan teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris jendral (di kwarnas) atau sekretaris (dijajaran kwartir yang lain)
f. Kwartir harian
Apabila diperlukan masing-masing jajaran kwartir dapat membentuk badan kwartir harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari yang terdiri atas :
a. Pimpinan Musyawarah adalah presedium yang dipilih oleh musyawarah
b. Pelaksanan Musyawarah:
1) Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
2) Kwartir Daerah melaksanakan MUSDA dalam 5 tahun sekali
3) Kwartir Cabang melaksanakan MUSCAB dalam 5 tahun sekali
4) Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 5 tahun sekali
5) Gugus Depan melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
e. Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu musyawarah dapat diadakan musyawarah luar biasa.
f. Untuk detailnya dalam hal musyawarah, rapat kerja dan referendum dapat dipelajari pada ART bab x, pasal 73 sampai pasal 112 (kep. ka. kwarnas nomor 107 tahun 1999)
3. Dewan kehormatan
Dewan kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh GUDEP atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas :
a. Menilai sikap dan prilaku anggota gerakan pramuka yang melanggar kode kehormatan pramuka atau merugikan nama baik gerakan pramuka
b. Menilai sikap,prilaku,dan jiwa seseorang, yang terdirI atas unsur-unsur sebagai berikut :
1. Dalam kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas: Anggota MABI, andalan, anggota kehormatan, dan anggota dewan kerja.
2. Dewan kehormatan gugus depan, terdiri atas :
Anggota MABIGUS, pembina gugus depan , pembina satuan, dan unsur peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar